Mamtua Di Nunhila Cari-cari Emas Batangan Miliknya, Ternyata Dicuri Calon Mantu Perempaun
SDL, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Alak, Kota Kupang kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya.
Perhiasan emas tersebut ternyata dicuri oleh AD, seorang perempuan yang juga warga Kota Kupang.
AD selama ini pacaran dari K (anak dari korban) dan merupakan calon menantu korban.
AD mencuri perhiasan emas milik calon ibu mertuanya pada kurun waktu antara tanggal 25 Februari 2025 malam, hingga 31 Maret 2025 malam di rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Benar, telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang/perhiasan emas milik korban SDL oleh AD," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa pada Jumat (5/12/2025).
Kapolsek Alak membeberkan kalau korban selama ini tinggal bersama orang tuanya.
Ia menyimpan semua perhiasan (anting, gelang, kalung, cincin, liontin dan emas batangan/lempeng) miliknya di sebuah kotak penyimpanan yang diletakkan dan dikunci di dalam lemari kamar tidur yang ditempati oleh korban.
Sekitar bulan Oktober 2025, korban pindah dan tinggal di rumah yang baru korban kredit di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, bersama K yang juga anak dari korban.
Rumah tersebut, beberapa bulan sebelumnya telah ditempati oleh K dan tersangka AD yang merupakan pacar K.
Walaupun korban telah berpindah tempat tinggal, namun kunci kamar milik korban di rumah yang terletak di Jalan Pahlawan-Nunhila, dipegang oleh korban, K (anak korban), tersangka yang merupakan pacar dari K, dan FD yang merupakan ipar korban.
Sejak tinggal bersama korban, tersangka mulai sering mengantar korban ke rumah di Nunhila, sehingga orang tua korban dan juga keluarga korban yang lain menjadi lebih akrab dengan tersangka.
Tersangka juga sering singgah di rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunhila seorang diri, dengan alasan mengecek barang milik korban.
Sekitar tanggal 25 Februari 2025, korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah di Kelurahan Nunhila.
Saat itu korban masih melihat/mengecek semua perhiasan emasnya masih lengkap.
Saat dalam perjalanan pulang ke rumah di Kelurahan Penkase Oeleta, korban memberitahukan tersangka bahwa ia ke rumah di Kelurahan Nunhila untuk mengambil cincin emas.
"karena itulah tersangka menduga bahwa korban masih menyimpan perhiasan emas milik korban di dalam kamar tersebut," ujar Kapolsek.
Pada tanggal 15 Maret 2025, tersangka singgah di rumah Kelurahan Nunhila untuk mencari tahu keberadaan perhiasan emas milik korban.
Lalu tersangka masuk ke kamar korban menggunakan kunci kamar korban yang juga di pegang oleh tersangka.
Tersangka lalu mengambil sebagian dari perhiasan emas milik korban, dan menyimpan kembali sisanya di tempat semula.
Kemudian sekitar tanggal 25 Maret 2025 siang, tersangka kembali datang ke rumah di Kelurahan Nunhila dan mencuri semua perhiasan emas milik korban yang masih tersisa
Pada tanggal 31 Maret 2025 malam, saat korban bersama K dan juga tersangka hendak pulang ke rumah di Kelurahan Penkase Oeleta, korban meminta K yang saat itu mengendarai mobil untuk singgah di rumah Kelurahan Nunhila.
Korban turun mengambil tas rajut miliknya, dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah di Kelurahan Penkase Oeleta.
Tiba di rumah Kelurahan Penkase Oeleta, korban membuka tas rajut tersebut dan ternyata semua perhiasan miliknya telah hilang.
Korban sempat bertanya kepada tersangka dan semua keluarga, namun semua tidak ada yang mengetahui tentang perhiasan milik korban.
"korban langsung ke Polsek Alak untuk melaporkan peristiwa tersebut," ungkap Kapolsek Alak.
Dari hasil penyelidikan terungkap kalau perhiasan emas tersebut dicuri tersangka.
Tersangka, tambah Kapolsel Alak dikenai pasal 362 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aipda Jimmy N. Ndolu dan Aipda Obaja Tully melimpahkan tersangka bersama barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada Kamis (4/12/2025).
Pelimpahan tersangka AD yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian menandai proses di Polsek Alak selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. sumber: Digtara.com
