Akhirnya Kodam Udayana Buka Suara, Ternyata Christian Diciduk Karna "Kumpul Kebo"

 



TNI AD dari Kodam IX/Udayana memberikan klarifikasi resmi terkait aksi “jemput paksa” Pelda Chrestian Namo yg merupakan ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal akibat dianiaya seniornya.


Dilansir dari keterangan Penkodam IX/Udayana, Jumat (9/1), Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengatakan kejadian tersebut bukanlah penjemputan paksa melainkan melakukan pengantaran.


“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti, dan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yg berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat,” kata Widi.


Lebih lanjut ia menjelaskan, Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untk menjalani pemeriksaan terkait dvgaan pelanggaran disiplin dan hukvm militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yg sah. Dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dgn sengaja tidak menaati perintah kedinasan.


Selain itu, dugaan perbuatan tsb melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yg menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yg sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhenti4n Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.


“Kodam IX/Udayana berkomitmen untk menegakkan hukvm dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yg terbukti melakukan pel4nggaran akan diproses sesuai ketentuan hukvm yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Widi

Sumber :indonesiadefense

#tniad #tni #peldachrestiannamo #pradalucky

REKOMENDASI UNTUK ANDA

There is no other posts in this category.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel