Iklan

LENGKAP Dan TELAK: Ini 6 Poin Utama Bantahan JPU Atas Keberatan PH Randy

 


Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dugaan pembunuhan dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy alias RB di ruang sidang Cakra, Kamis (19/5/2022). 

Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa terhadap dakwaan JPU pada 17 Mei 2022. Replik dibacakan JPU, Herry C. Franklin


BACA JUGA: 


  • Berikut ini 6 Poin Utama Tanggapan Jaksa Atas Keberatan oleh PH Randy Badjideh

    1. Tanggapan Jaksa Soal dakwaan JPU tidak Jelas, tidak Lengkap dan tidak Berdasar Menurut PH RB

    Surat dakwaan yang didakwa kepada tersangka Randy Badjideh telah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda NTT. Dakwaan yang diajukan ke persidangan adalah atas dasar fakta dari alat bukti keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan ahli sehingga tuduhan bahwa dakwaan yang dibuat tidak benar atau palsu adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak berdasar.


    BACA JUGA:


  • 2. Jaksa Melampaui Kewenangan dalam menyusun Dakwaan Randy

    Herry menjelaskan bahwa pihaknya selaku penuntut umum sesuai ketentuan pada pasal 14 huruf c KUHAP, yang diberi tugas dan wewenang untuk membuat surat dakwaan.


    3. Tuduhan dari penasihat hukum terdakwa bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan 

    Fakta-fakta yang dimuat dalam surat dakwaan tersebut adalah bersumber dari hasil penyidikan yang telah dihimpun. 

    “Dakwaan dan fakta-fakta yang kami muat dalam surat dakwaan tersebut adalah bersumber dari hasil penyidikan yang telah dihimpun berupa berkas perkara dan kami menerima berkas perkara dimaksud dari penyidik polri, yaitu penyidik Polda NTT dengan berkas perkara nomor: BP/66/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2021, yang kemudian setelah diteliti oleh penuntut umum dinyatakan lengkap, sehingga kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 31 Maret 2022. Jadi tuduhan dari penasihat hukum terdakwa bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan adalah tuduhan yang tidak benar. 


    BACA JUGA: 


    4. Soal Ketidak Sesuaian Tanggal Penetapan Tersangka IU

    PH Randy juga menyoroti dakwaan jaksa menyatakan bahwa terdakwa Randy bersama dengan Irawaty Astana Dewi Ua sementara tanggal dakwaan Penuntut Umum tanggal 25 April 2022 sedangkan penetapan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua pada tanggal 26 April 2022. 

    Jaksa menyatakan bahwa tidak ada permasalahan karena selaku Penuntut Umum dalam surat dakwaan tidak menyebutkan bahwa status “Tersangka” bagi Irawati Astana Dewi Ua, sedangkan mengenai hal penyebutan bersama-sama dengan Irawati Astana Dewi Ua, tidak dibahas saat ini karena sudah masuk dalam ranah materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya. 


    BACA JUGA:

  •   

    5. Soal Pasal 55 Tetapi Jaksa Tidak Menyebutkan Adanya Pelaku Lain

    PH Randy protes juga mengapa jaksa kenakan Randy Pasal 55 yang menerangkan adanya pelaku lain, tidak memuat perbuatan materil dari pelaku lain serta waktu dan tempat perbuatan tersebut dilakukan. 

    Dijelaskan bahwa dalam dakwaan sudah diuraikan perbuatan materil dari Ira, yakni mengetahui bahwa terdakwa telah memiliki anak maka sering terjadi keributan atau percekcokan antara terdakwa dan Irawaty. Pada saat terjadi keributan/ percekcokan, Ira sering mengungkapkan kata-kata “Selama Ate dan Lael masih ada, saya hidup tidak akan tenang” kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan, “Saya pergi bunuh mereka saja ko?”, kata-kata tersebut sering dilontarkan setiap ada keributan. “Yang menjadi persoalannya adalah akibat dari bahasa tersebut maka timbul niat dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Astri dan anaknya Lael Maccabee. 


    6. Soal surat dakwaan tidak logis dan rancuh Menurut PH Randy

     JPU juga menilai berkaitan dengan surat dakwaan tidak logis dan rancuh. Menurut JPU hal itu telah masuk dalam pokok perkara. “Dengan demikian, alasan atau keberatan dari PH terdakwa tersebut harus ditolak. (Sumber: timex)

    Iklan Atas Artikel

    Iklan

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan

    Iklan Bawah Artikel

    Iklan