Tak Bisa Jawab Pertanyaan, Randy Suruh Hakim Ganti Jaksa Penuntut Umum




Terpidana mati pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe (Ate) dan anaknya Lael Maccabee di Kupang, Randy Badjideh dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk istrinya, Ira Ua yang kini berstatus terdakwa. Randy hadir untuk bersaksi bagi Ira Ua, di pengadilan Negeri Kupang pada Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:

Ada hal yang menarik dalam sidang itu, yakni Randy minta hakim untuk ganti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Randy ketika merasa terdesak oleh pertanyaan JPU. Dilansir dari VICTORYNEWS.ID, Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Ira Ua kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA:


Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Ira Ua kali ini menghadirkan terdakwa utama Randi Badjideh.

Randi Badjideh saat dimintai kesaksiannya untuk istrinya Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan LAel dicecar habis-habisan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mempertanyakan tentang waktu dirinya dan juga Terdakwa Ira Ua saat diperiksa di Polsek Alak.
"Waktu itu masih ingat Ira Ua sama Baron diperiksa di Polsek Alak?" tanya JPU.

BACA JUGA:

Randi pun menjawab bahwa saat itu Ira dan Baron lewat di depan Polsek Alak, namun tidak mampir.
"Ketika di rumah saksi sama terdakwa ada bahas terkait itu?" tanya JPU.
Randi pun langsung mengelak dan tidak ingin menjawab pertanyaan itu.



Hal itu pun membuat Hakim Ketua Wari Juniati meminta Randi untuk terus menjawab karena katanya BAP lama tidak dipegang oleh JPU.
"Kalau begitu ganti Jaksa yang lain Ibu," kata Randi Badjideh yang disambut tawa para pengunjung sidang.

Namun Hakim Ketua Wari Juniati mengaku bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk mengganti Jaksa Penuntut Umum. su,ber: VICTORYNEWS.ID

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel