Gegara Pacaran Dengan Bule, Gadis Cantik Asal TTS Diperkosa

  



🙇🏼😢Nasib nahas menimpa seorang gadis asal Nunana RT12/RW05 Kelurahan Naekake, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), selama tiga bulan terakhir.


Gadis 22 tahun berinisial (KF) itu mengalami penyiksaan berat dan diperkoasa oleh majikannya yang diketahui bernama Moses Wijaya (MW). MW diduga tersulut api cemburu karena korban menjalin hubungan asmara jarak jauh (LDR) dengan seorang pria yang diketahui bernama Matius, asal Belgia sejak bulan Juli 2025.


Untuk diketahui, KF mulai bekerja sebagai ART di rumah MW sejak bulan Oktober 2024 yang beralamat di Tanjung Duren Utara 7 No. 293, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Cinta keduanya bersemi dengan menjalani hubungan jarak jauh (long distance relationship-LDR). Namun cinta KF dan si cowok "bule" tak pupus oleh perbedaan jarak dan waktu. Komunikasi tetap lancar tanpa hambatan.


Jarak tak jadi hambatan bagi Matius untuk membuktikan cintanya terhadap KF. 


Pada bulan Agustus 2025, Matius pun rela terbang ke Jakarta untuk menemui pujaan hatinya. Lantaran terikat waktu kerja, KF tidak bisa menikmati kisah romantis bersama sang pacar.


KF hanya bisa meminta Matius mendatangi tempat kerjanya dan Keduanya hanya bisa bertemu dan bercerita di rumah MW. Kemudian Matius kembali ke negaranya. Kisah cinta kembali LDR dan terhalang pagar rumah majikan.


Ternyata pertemuan perdana KF dan Matius itu tak disukai oleh MW. Kecemburuan MW berujung petaka bagi KF. MW mulai melakukan kekerasan fisik terhadap KF dengan tuduhan melakukan pencurian, barang pribadi milik KF pun disita dan p3nyiks4an bertubi-tubi membuat KF tak berdaya, bahkan KF dipaksa berhubungan intim oleh MW.


Nasib malang bagi KF, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kesucian KF telah direnggut MW. 


KF mengaku, MW telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak lima kali. Bila KF menolak, MW mengancam melapor ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan pencurian.


7 November 2025, MW terakhir kali mlancarkan aksi bejatnya terhadap KF, dan semua itu terjadi atas paksaan tanpa rasa cinta. 


KF sebenarnya sempat kabur meninggalkan rumah MW, pada 8 November 2025, dan tinggal di sebuah rumah kosan. Namun, MW langsung mencari dan kembali menjemputnya. KF tanpa ragu pun mau kembali ke rumah MW. KF tak jelaskan iming-iming MW menjeputnya kepada tim kuasa hukum sebab masih trauma.


Puncak penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, KF mendapat kekerasan baik fisik maupun psikis dari MW. Terduga pelaku memborgol korban mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pada Senin (10/11/2025).


Namun jalan keselamatan bagi KF dari cengkeraman MW terbuka setelah MW meminta uang tebusan kepada KF. 


Awalnya, MW meminta tebusan Rp10,5 juta kepada kepada KF supaya bebas dari penganiayaannya.


MW menyuruh KF menelpon sang pacar untuk mengirim uang tersebut. Namun Matius tidak mengindahkan permintaan MW, sehingga desakan dengan kekerasan terus ditujukan kepada KF.


Dalam benak KF hanya sebuah kebebasan. Bebas dari kekerasan fisik yang dilakukan MW. KF pun menghubungi keluarganya supaya mengirim uang tebusan senilai Rp7 juta.


Mendengar permintaan tersebut, orang tua KF tidak terima dengan perbuatan MW dan langsung memviralkan perbuatan dan perlakuan MW melalui semua platform media sosial. Tak menunggu lama, pihak kepolisian pun langsung merespon kasus tersebut.


Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Jakarta Barat langsung ke lokasi kejadian, menggiring MW dan calon istrinya ke Polres untuk proses penyelidikan.


Sementara KF langsung membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/1514/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa 11/November/2025 Pukul 22.49 WIB.


MW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat. 


Atas perbuatannya, MW disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau 368 KUHP Tentang Penganiayaan dan atau Memaksa Orang Lain dengan Ancaman Kekerasan dan atau Pemerasan.


Sementara KF sudah berkumpul kembali bersama keluarganya di Wilayah Tangerang. 


Kini KF didampingi oleh Tim Hukum dari Organisasi Persatuan Timur Raya (Petir), Forum Pemuda FP NTT dan Timur Indonesia Bersatu (TIB) Jakarta Barat. Mereka adalah Semar Dju, S.H, Yoksan Melkisedek Atamou, Paska Listowari, S.H, Nobertus Elu, S.H, Yesa Pandie, S.H, dan Marsel Aby, S.H.


Tim hukum pun mengucapkan terima kasih kepada Polres Jakarta Barat lantaran sigap merespon kasus yang menimpa KF, dan, meminta dukungan semua pihak sehingga kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau.


"Kami meminta kepada semua pihak agar memberikan dukungan agar ada efek jera kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya," tegas Semar.


#kekerasanterhadapperempuan #stopkekerasan #kasusviral #stoppelecehan #kriminaljakarta #daruratkekerasan #dukungkorban #infokriminal #nttviral #updateviraldintt #communitysupport #nttklasik

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel