Di NTT, 2 Hari Dicari Suami, Ternyata Sedang Tukar Lendir Dengan Pria Lain
Dua hari hilang dari rumah, seorang wanita di Malaka NTT ditangkap suaminya sedang bersama pria lain.
Mereka akhirnya baku pukul sambil direkam oleh keluarga suaminya. "dua hari sudah ini", ucap perekam vidio.
Bisa dipidana
Kalau suaminya lapor polisi wanita dan selingkuhannya bisa dipidana sesuai undang undang dalam KUHP yang baru dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
